Dugaan Korupsi
25 Anggota DPRD Palopo Diduga Gelembunkan Biaya Pejalanan Dinas
Kasus dugaan korupsi berjamaah 25 anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih bergulir.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi berjamaah 25 anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo masih menangani kasusnya. Baru-baru ini, penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang menyeret para wakil rakyat tersebut terkait dengan biaya perjalanan dinas tahun 2020.
Dimana anggaran perjalanan dinas diduga dimarkup atau digelembungkan.
"Statusnya sudah sidik, tapi penyidikannya masih secara umum," beber Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa, Jumat (8/7/2022).
Meski sudah berstatus sidik, penyidikan lanjutan dugaan markup ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti setelah ada hasil audit BPK baru bisa kami simpulkan," tambahnya.
Adapun informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan dugaan kerugian negara ke jaksa.
Padahal belum ada hasil audit dari BPK. Pengembalian ini juga diduga dimanipulasi nilainya di bawah Rp 50 juta.
Dengan tujuan agar tidak diproses hukum setelah dugaan markup tercium.
Beberapa waktu lalu, jaksa juga telah mengambil keterangan 25 anggota DPRD Palopo.
Termasuk keterangan dari pihak sekretariat.(*)