Gugatan Musda Golkar Sulsel Segera Disidang
Gugatan tersebut diajukan Syahrir Cakkari Cs pada Desember 2020. Adapun pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil musda X.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
“Secara umum permohonan berisi catatnya substansi musda itu. Ada catat substansi maupun cacat formil dari musda sehingga ketua terpilih harus didiskualisi atau dibatalkan, kemudian dilakukan musda ulang,” katanya.
Syahrir menambahkan, mereka awalnya mengajukan keberatan atas hasil musda kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada November 2020 lalu.
Setelah menunggu beberapa waktu, permohonan keberatan Syahrir Cs tidak mendapatkan respon dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
“Kami sudah ajukan surat keberatan kepada ketua umum Golkar. Namun tidak sampai waktu ditentukan, tidak dapat respon dari ketua umum,” ujar Syahrir.
Sesuai ketentuan jika tidak dapat respon, maka kita daftarkan permohonan kepada DPP Golkar,” katanya.
“Sampai sekrang belum diproses oleh Mahkamah Partai. Kita susun permohonan pada Maret 2022,” katanya.(*)