Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Musda Golkar Sulsel Segera Disidang

Gugatan tersebut diajukan Syahrir Cakkari Cs pada Desember 2020. Adapun pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil musda X.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Golkar Sulsel
Supriansa, Andi Rio Idris Padjalangi, Andi Patarai Amir dan Ketua Panitia Musda X DPD I Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai serta Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi saling rangkul seusai pembukaan Musda X Golkar Sulsel, di Hotel The Sultan, Jakarta, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar (MPG) segera menggelar sidang gugatan hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel.

Gugatan tersebut diajukan Syahrir Cakkari Cs pada Desember 2020. Adapun pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil musda X.

Cakkari menilai musda itu cacat substansi dan catat formil.

Panitera Utama MPG Achmad Taufan Soedirjo menyatakan, gugatan tersebut segera disidangkan dalam waktu dekat.

“Kemarin saya menyampaikan surat permohonan penetapan panelnya. Kalau sudah penetapan panel, Insya Allah, sudah mulai masuk tahapan pemeriksaan,” kata Achmad, Sabtu (2/7/2022).

Achmat menambahkan, ia bertugas sebagai Panitera Utama sejak 2021.

Sementara gugatan itu masuk pada 2020.

Ia mengungkapkan, keterlambatan sidang gugatan itu karena padatnya agenda partai besutan Airlangga Hartarto.

“Gugatan Sulsel itu, permohonannya sejak 2020. Paniteranya belum saya, saya masuk 2021. Tapi di era saya, perkara yang belum dijalankan sudah mulai kita selesaikan, termasuk gugatan Sulawesi Selatan,” katanya.

“Saya sudah melaporkan kepada Ketua Mahkamah Partai yang lama maupun yang baru. Sudah dijadwalkan dan sudah diregistrasi,” Achmad menambahkan.

Achmad menegaskan, MPG dalam waktu segera menetapkan nama-nama hakim.

Menurutnya, kalau nama hakim sudah ditetapkan, maka Achmad sebagai panitera segera menetapkan jadwal sidang.

“Sekali lagi itu bukan di era saya, saya belum jadi panitera, itu di era penitera lama. Tapi yang penting semua perkara lama sudah selesai,” katanya.
“Gugatan Sulawei Selatan sudah kita registarasi, mulai menungggu penetapan hakim,” jelasnya.

Achmat Nyatakan Netral

Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar (MPG) Achmad Taufan Soedirjo mengaku siap bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.

“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya terbuka kalau ada pengguat atau terguat mau kontak silakan,” katanya, Sabtu (2/7/2022).

Sejak menjabat Panitera Utama MPG, Achmad mengaku telah menyelesaikan sejumlah permohonan gugatan yang masuk ke mahkamah partai.

“Mohon diluruskan, saya sih positif thinking karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar, tapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim,” katanya.

Syahrir Cakkari Nilai MPG Diskriminatif

Syahrir Cakkari mendesak Mahkamah Partai Golkar berlaku adil dalam pelayanan peradilan.

Politisi berlatar doktor hukum itu mengingatkan Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.

Syahrir menanggapi gugatannya yang tidak kunjung disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Syahrir Cakkari mengungkapkan permohonan tersebut sudah didaftar ke DPP Golkar sejak Desember 2020.

Namun, hingga Juli 2022, permohonan tersebut tidak kunjung disidangkan oleh MPG.

“Ini masalahnya karena Mahkamah Partai Golkar tidak memperlakukan pemohon secara seimbang, secara sama, tidak menjadwalkan sesuai urutan,” kata Syahrir.

Syahrir menilai, ada diskriminasi dalam hal pelayanan permohonan gugatan oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Kita minta sebagai lembaga yang jalankan fungsi kemahkamaan dan fungsi peradailan, maka harus adil memperlakukan semua pemohon, supaya pemohon ini dapat pelayanan sama, dan seimbang oleh Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.

Syahrir Cakkari diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh tim sembilan. Mereka menggugat hasil musyawarah daerah X Golkar Sulsel 2020 kepada Mahkamah Partai Golkar.

Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020.

Syahrir menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.

“Secara umum permohonan berisi catatnya substansi musda itu. Ada catat substansi maupun cacat formil dari musda sehingga ketua terpilih harus didiskualisi atau dibatalkan, kemudian dilakukan musda ulang,” katanya.

Syahrir menambahkan, mereka awalnya mengajukan keberatan atas hasil musda kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada November 2020 lalu.

Setelah menunggu beberapa waktu, permohonan keberatan Syahrir Cs tidak mendapatkan respon dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

“Kami sudah ajukan surat keberatan kepada ketua umum Golkar. Namun tidak sampai waktu ditentukan, tidak dapat respon dari ketua umum,” ujar Syahrir.

Sesuai ketentuan jika tidak dapat respon, maka kita daftarkan permohonan kepada DPP Golkar,” katanya.

“Sampai sekrang belum diproses oleh Mahkamah Partai. Kita susun permohonan pada Maret 2022,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved