Gugatan Musda Golkar Sulsel Segera Disidang
Gugatan tersebut diajukan Syahrir Cakkari Cs pada Desember 2020. Adapun pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil musda X.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar (MPG) segera menggelar sidang gugatan hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel.
Gugatan tersebut diajukan Syahrir Cakkari Cs pada Desember 2020. Adapun pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil musda X.
Cakkari menilai musda itu cacat substansi dan catat formil.
Panitera Utama MPG Achmad Taufan Soedirjo menyatakan, gugatan tersebut segera disidangkan dalam waktu dekat.
“Kemarin saya menyampaikan surat permohonan penetapan panelnya. Kalau sudah penetapan panel, Insya Allah, sudah mulai masuk tahapan pemeriksaan,” kata Achmad, Sabtu (2/7/2022).
Achmat menambahkan, ia bertugas sebagai Panitera Utama sejak 2021.
Sementara gugatan itu masuk pada 2020.
Ia mengungkapkan, keterlambatan sidang gugatan itu karena padatnya agenda partai besutan Airlangga Hartarto.
“Gugatan Sulsel itu, permohonannya sejak 2020. Paniteranya belum saya, saya masuk 2021. Tapi di era saya, perkara yang belum dijalankan sudah mulai kita selesaikan, termasuk gugatan Sulawesi Selatan,” katanya.
“Saya sudah melaporkan kepada Ketua Mahkamah Partai yang lama maupun yang baru. Sudah dijadwalkan dan sudah diregistrasi,” Achmad menambahkan.
Achmad menegaskan, MPG dalam waktu segera menetapkan nama-nama hakim.
Menurutnya, kalau nama hakim sudah ditetapkan, maka Achmad sebagai panitera segera menetapkan jadwal sidang.
“Sekali lagi itu bukan di era saya, saya belum jadi panitera, itu di era penitera lama. Tapi yang penting semua perkara lama sudah selesai,” katanya.
“Gugatan Sulawei Selatan sudah kita registarasi, mulai menungggu penetapan hakim,” jelasnya.
Achmat Nyatakan Netral
Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar (MPG) Achmad Taufan Soedirjo mengaku siap bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.