Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Musda Golkar Sulsel Segera Disidang

Gugatan tersebut diajukan Syahrir Cakkari Cs pada Desember 2020. Adapun pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil musda X.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Golkar Sulsel
Supriansa, Andi Rio Idris Padjalangi, Andi Patarai Amir dan Ketua Panitia Musda X DPD I Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai serta Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi saling rangkul seusai pembukaan Musda X Golkar Sulsel, di Hotel The Sultan, Jakarta, Kamis (6/8/2020). 

“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya terbuka kalau ada pengguat atau terguat mau kontak silakan,” katanya, Sabtu (2/7/2022).

Sejak menjabat Panitera Utama MPG, Achmad mengaku telah menyelesaikan sejumlah permohonan gugatan yang masuk ke mahkamah partai.

“Mohon diluruskan, saya sih positif thinking karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar, tapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim,” katanya.

Syahrir Cakkari Nilai MPG Diskriminatif

Syahrir Cakkari mendesak Mahkamah Partai Golkar berlaku adil dalam pelayanan peradilan.

Politisi berlatar doktor hukum itu mengingatkan Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.

Syahrir menanggapi gugatannya yang tidak kunjung disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Syahrir Cakkari mengungkapkan permohonan tersebut sudah didaftar ke DPP Golkar sejak Desember 2020.

Namun, hingga Juli 2022, permohonan tersebut tidak kunjung disidangkan oleh MPG.

“Ini masalahnya karena Mahkamah Partai Golkar tidak memperlakukan pemohon secara seimbang, secara sama, tidak menjadwalkan sesuai urutan,” kata Syahrir.

Syahrir menilai, ada diskriminasi dalam hal pelayanan permohonan gugatan oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Kita minta sebagai lembaga yang jalankan fungsi kemahkamaan dan fungsi peradailan, maka harus adil memperlakukan semua pemohon, supaya pemohon ini dapat pelayanan sama, dan seimbang oleh Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.

Syahrir Cakkari diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh tim sembilan. Mereka menggugat hasil musyawarah daerah X Golkar Sulsel 2020 kepada Mahkamah Partai Golkar.

Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020.

Syahrir menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved