Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2022

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Naik Haji Pakai Jalur Khusus, Biayanya Capai Setengah Miliar per Orang

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman naik haji melalui jalur khusus atau jalur bebas antre. Namun ongkosnya bisa mencapai Rp500 juta.

Editor: Sudirman
DOK HUMAS SETDA PROVINSI SULSEL
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Saat ini dia sedang menjadi sorotan lantaran naik haji bersama dengan istri, Naoemi Octarina melalui jalur khusus. 

"Izin beliau dari Mendagri 29 Juni sampai 23 Juli 2024. Insyaallah sudah berkantor sehari setelahnya. Insyaallah beliau pulang sehat, tidak ada kendala, karena izinnya sampai 23 Juli," kata Aslam saat dihubungi Jumat (1/7/2022).

Aslam mengungkapkan, Sudirman menunaikan ibadah haji bersama sang istri, tanpa didampingi pejabat Pemprov Sulsel.

"Cuti mulai tanggal 29 Juni, tapi sebenarnya sekarang dengan kemajuan teknologi, bisa komunikasi dengan lancar, beliau (Hayat) bisa konsultasi pak gub untuk melaksanakan tugas sehari-hari," katanya.

Andi Sudirman terakhir berkantor pada Senin 27 Juni 2022. Pada Selasa 28 Juni 2022, dia sudah berangkat ke Jakarta untuk selanjutnya ke Tanah Suci.

Pelaksana Harian

Selama Andi Sudirman melaksanakan ibadah haji, Pemerintahan Sulawesi Selatan dikendalikan sementara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Hayat Gani.

Sekda yang ditunjuk menjadi Plh karena Sulsel tidak memiliki wakil gubernur.

Hayat menjalankan tugas sehari-hari gubernur sebagai pelaksana harian (Plh) selama Andi Sudirman di Tanah Suci Mekkah.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (5).

Bunyinya, apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Asisten I Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi mengungkapkan, Hayat Gani hanya menjalankan tugas sehari-hari sebagai gubernur. Sebagai Plh, Hayat memiliki keterbatasan kewenangan.

Ia mencontohkan seperti tidak punya kewenangan melakukan mutasi, ataupun menerbitkan peraturan gubernur, ataupun peraturan daerah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved