Garuda Indonesia
Korupsi Pengandaan Bombardier dan ATR Garuda Indonesia Ulah Tangan Siapa?
cenderung pembelian pesawat ATR dipaksakan, dan membebani keuangan Garuda Indonesia dari segi maintenance dan operasional pesawat Bombardier dan ATR
Oleh: Andi Isdar Yusuf
Pengamat Penerbangan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kita patut berbangga pada kinerja Jaksa Agung, yang telah mengungkap kasus kerugian Negara khususnya sewa beli pesawat Bombardier dan ATR Garuda Indonesia, peristiwa tersebut menimbulkan kerugian negara, kurang lebih 8(delapan) teriliun Rupiah.
Bahwa dugaan sementara pelaku korupsi adalah menyeret beberapa mantan pejabat- direksi Garuda Indonesia yang bertugas dalam kurung waktu sekitar tahun 2011 hingga 2014, sebagaimana dilansir pada media detiknews.
Bahwa peristiwa korupsi yang telah disidik oleh pihak Kejaksaan Agung diatas, juga kembali menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia yakni Emirsyah Satar, namun terlebih dahulu sedang menjalani hukuman atas kasus suap perusahaan RollRoys dalam pembelian mesin-mesin (Engine’s) pesawat Garuda Indonesia.
Adapun, alasan Kejaksaan mengungkap kasus korupsi sewa beli pesawat Bombardier dan ATR, karena adanya laporan dari pihak Kementerian BUMN bapak Erick Thohir, dengan sigap pihak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan awal.
Dan ditemukan, bahwa pembelian dua jenis pesawat Bombardier dan ATR untuk Garuda Indonesia tidak memenuhi analisis risiko yang matang.
Diantaranya analisis pasar, dan kebutuhan akan penggunaan pesawat, malah dugaan pihak Kejaksaan Agung dengan sewa beli dua jenis pesawat di atas, menambah beban kesulitan keuangan dan cenderung sewa beli tersebut harganya terlalu mahal, sehingga berujung pada Garuda Indonesia menderita kerugian.
Bahwa terlepas dari asumsi dan atau praduga awal yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan, bagi saya selaku Pemerhati Penerbangan, meminta pihak Kejaksaan tidak berhenti pada proses transaksi sewa beli.
Tapi praduga saya adalah, karena adanya pihak-pihak yang memanfaatkan tangan-tangan kekuasaan saat priode pemerintahan itu, sehingga pihak direksi saat itu ikut manut saja, saat diminta untuk menerima transaksi sewa beli pesawat tersebut. Atau saya menyebut ada pihak “Riding on the wave”.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung, harus mampu mengungkap secara cermat sewa beli dua jenis pesawat di atas.
Siapa dalang dibalik diterimanya transaksi sewa beli pesawat Bombardier dan ATR. Dalam strategi bisnis Airline Garuda Indonesia tidak membutuhkan dua jenis pesawat tersebut.
Karena Tipe Pesawat Bombardier adalah pesawat berbadang kecil dan sama sekali tidak menguntungkan untuk penerbangan dengan one flight hour (satu jam terbang), cargo dan penumpangnya tidak mendapatkan keuntungan karena space kecil dan daya muat cargo dikit.
ATR adalah type pesawat baling-baling (Propeller), yang banyak digunakan untuk penerbangan dari pulau ke pulau kecil, yang terlebih dahulu adalah merupakan pasar penerbangan perintis, bukan pasar garuda indonesia.
Sehingga cenderung pembelian pesawat ATR dipaksakan, dan membebani keuangan Garuda Indonesia dari segi maintenance dan operasional pesawat Bombardier dan ATR berujung rugi atau lost benefit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Andi-M-Isdar-Yusuf-1-162022.jpg)