Razia Ternak
Ternaknya Ditangkap Satpol PP Bulukumba, Pemilik Terpaksa Bayar Denda Rp 1 Juta
Sebelum serah terima sapi, petugas memberikan edukasi kepada para pemilik ternak untuk tidak lagi melepas sapi berkeliaran di dalam kota.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Lima pemilik ternak mendatangi Kantor Satpol PP Bulukumba di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (29/6/2022).
Lima orang ini datang dengan membawa bukti pembayaran sanksi administrasi.
Yakni berupa denda Rp 1 juta per ekor yang telah dibayar di Bank Sulselbar Bulukumba.
Termasuk rekomendasi dari kelurahan setempat.
Denda yang dibayarkan itu masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah lain-lain yang sah.
Menurut Kasi Operasi dan Penegakan Perda Satpol PP Bulukumba, Panai Mulli, para pemilik ternak ini rata-rata orang yang baru kali ditangkap sapinya.
Bukan pemilik yang selama ini sapinya berkali-ali ditangkap.
Sebelum serah terima sapi, petugas memberikan edukasi kepada para pemilik ternak untuk tidak lagi melepas sapi berkeliaran di dalam kota.
“Mereka sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya (melepas sapinya) di dalam kota,” bebernya.
Setelah mengambil ternak, pemilik sapi mengaku akan membawa sapinya ke kampung.
Adajuga yang merencanakan untuk dipotong pada Hari Raya Kurban.
Sementara itu, Kasatpol PP Haerul Nurdin mengatakan operasi ternak liar beberapa hari ini untuk memberikan efek jera.
Sehingga pihaknya mengimbau agar warga tidak melepas ternaknya.
“Ini kan sudah saling menyusahkan jika masih ada ternak berkeliaran. Pemilik ternak rugi karena harus bayar denda, begitu juga personel kami harus ekstra tenaga melakukan operasi,” tuturnya.
Sekadar informasi, dari delapan ternak sapi yang ditangkap selama dua terakhir, tersisa dua ekor sapi yang belum diambil pemiliknya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita