Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Penyebab Andi Dewiyanti Kades Wanita Tetap Ditangkap Padahal Punya 8 Pengacara

Kepala Desa (Kades) Wanita di Pinrang, Sulawesi Selatan Andi Dewiyanti masih menunggu hari untuk dijebloskan ke dalam penjara karena tindakannya.

Dok Pribadi Dewiyanti di FB
Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Desa (Kades) Wanita di Pinrang, Sulawesi Selatan Andi Dewiyanti masih menunggu hari untuk dijebloskan ke dalam penjara karena tindakannya sendiri. 

Hal tersebut lantaran sang Kades Wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

Jumlah kerugian negara atas tindak pidana korupsi Andi Dewiyanti sejak tahun 2019-2020 mencapai ratusan juta. 

Hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834. 

Namun, Kades Wanita ini tak semudah itu menerima nasib. 

Ia tetap berusaha membela dirinya.

Buktinya, Andi Dewiyanti menyewa delapan pengacara sekaligus dalam kasus korupsi yang menjeratnya itu. 

Seperti disampaikan Tim Kuasa hukum Andi Dewiyanti, Aldin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin (24/1/2022).

"Kuasa hukum ibu kades itu ada 8. Nantinya kami akan membantu beliau dan mencoba memaparkan sejauh mana analisis fakta terhadap klien kami," katanya. 

Aldin tidak menampik jika kliennya tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

"Klien kami dipanggil pada hari ini dalam rangka penetapan penahanan di Rutan Kelas IIB Pinrang," ucapnya.

Namun, kondisi kliennya tersebut kurang sehat saat datang memenuhi panggilan.

"Kami meminta pihak kejaksaan Negeri Pinrang agar mendatangkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada klien kami," ucapnya. 

Pihak kejaksaan pun telah memenuhi permintaan kuasa hukum Andi Dewiyanti.

Pasalnya Dewiyanti dikabarkan pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved