Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Sidrap dan Sinjai
Tiga terduga pengedar narkoba ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di Sidrap dan Sinjai.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga terduga pengedar narkoba ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Penangkapan berlangsung di dua kabupaten, Sidrap dan Sinjai.
Di Kabupaten Sidrap, penangkapan dipimpin Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil meringkus terduga pengendar berinisial HR (29).
HR diringkus di sebuah rumah yang berlokasi di BTN Rappang Permai, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap pada Sabtu (11/6/2022).
Selain itu, polisi menyita satu saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,54 gram.
Sementara itu, di Kabupaten Sinjai, penangkapan dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Kompol Junus D Hulinggi.
Dalam penangkapan itu, dua terduga pengendar inisial MR (33) dan FA (32).
Keduanya ditangkap di rumah kos Jl Samratulangi, Kelurahan Balang Nipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Selain itu, polisi menyita 15 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,84 gram.
Ketiga pelaku itu pun digelandang ke Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan ketiga pelaku ditetapkan tersangka.
Ketiga pelaku pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengembangan atas penangkapan yang ada.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita