Dituding Serobot Tanah Milik Kodam Hasanuddin, Bripka RF: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum
Lokasi tanah tersebut di Kampung Penggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Setelah pembayaran dilaksanakan 17 Desember 1963 oleh pihak kodam kepada kuasa Andi Idjo maka pihak Kodam sah menjadi pemilik dan sepenuhnya memanfaatkan tanah ini sebagai gudang penampungan materil.
Pada tanggal 8 juni 2009 Drs. A. Maddusila Andi Idjo dan kawan-kawan satu orang yang merasa ahli waris mengkalim tanah tersebut dan menggugat Kodam VII Wirabuana yang sekarang menjadj Kodam XIV Hasanuddin
Pada saat proses persidangan hingga putusan pada tanggal 24 Mei 2010 Pengadilan Negeri Sungguminasa memutus dan amar putusannya menyatakan menolak gugatan para penggugat dalam hal ini pihak penggugat kalah dan kodam menang dan bukti-bukti itu sudah diperiksa di pengadilan.
Lantaran penggugat tidak puas atas putusan pengadilan negeri maka pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makasar.
Pada tanggal 4 Mei 2011 dengan nomor putusan No 72/PDT/2011/PT Mks yang inti amarnya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang dimohonkan banding (Kodam VII/Wirabuana menang).
Kemudian para penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan pada tanggal 01 Agustus 2012 terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/PDT/2012 yang inti amarnya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Drs. A. Maddusila A. Idjo dan 2. A. Merna Patta Pudji (Kodam VII/Wirabuana menang).
Dengan demikian tanah 78, 300 M2 yang terletak di Jl Pagentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, adalah aset barang milik negara dengan nomor registrasi 31409020 wilayah Kodim 1409/Gowa yang berasal dari pembelian tahun 1963 dan telah dilakukan penata usahaan barang milik negara yang meliputi pembukuan,inventarisasi dan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkunan kementerian keuangan Indonesia
Sehingga Kodam XIV Hasanuddin sebagai pembantu pengguna barang milik negara wilayah menguasai secara fisik maupun administrasi terhadap objek aset tetap barang milik negara berupa tanah tersebut.
Menurut Nany Tulak secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Pertahanan RI nomor 14 tahun 2017 tentang penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan Tentara Nasional Indonesia
"Atas dasar tersebut, pihak Kodam XIV Hasanuddin sebagai pemilik akan mengadakan penertiban dan membersihkan tanah tersebut dengan menggunakan doser," katanya
"Jika diantara kita yang merasa punya tanaman atau merasa dirugikan silahkan berhubungan dengan orang yang sudah mengizinkan di atas tanah milik kodam," sambungnya
Dia memberberkan jika ada oknum yang masih nekat menyerobot tanah milik Kodam Hasanuddin akan dilaporkan ke Polisi.
"Kami yang hadir di sini dari kodam dan seluruh unsur TNI datang menertibkan aset TNI milik kodam bukan kepentingan pribadi.
Disini tidak ada ganti rugi karena aset tanah ini milik kodam , jadi kalau ada tanah di sini berarti diserobot dan kalau masih nekat akan kami laporkan," katanya (*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli