Honorer Dinas Pendidikan Bone Wajib Miliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
"Tadi penyerahan secara simbolis, sekaligus sosialisasi implementasi inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Tenaga honorer lingkup Dinas Pendidikan Bone diharuskan memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Bone Andi Fajar, Selasa (7/6/2022).
"Tadi penyerahan secara simbolis, sekaligus sosialisasi implementasi inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Novena Watampone, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Fajar mengatakan, program tersebut merupakan intruksi presiden Republik Indonesia, didalamnya dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sasarannya adalah tenaga honorer di lingkup Dinas Pendidikan Bone," katanya.7
Program ini mencakup jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.
Dinas Pendidikan Bone wajib menyediakan anggaran bagi tenaga honorer.
Adapun prosedur pendaftaran bagi tenaga honorer, yakni melalui dinas terkait.
"Wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," kata Andi Fajar.
Saat ini tenaga honorer lingkup Dinas Pendidikan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.242 orang.
"Semua honorer harus ikut program ini," tegasnya.
Adapun konsekuensi bagi tenaga honorer yang tidak ikut akan mendapat sanksi pidana.
"Begitupun bagi badan usaha yang tidak mengikutsertakan, sanksi pidana tentunya," jelas Fajar.
Pihak BPJS Bone bakal berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bone untuk mendata badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya.
Lalu data tersebut bakal sandingkan dengan data Disnaker.
Terkait jumlah angkatan kerja yang terakomodir di Bone.
"Kemudian kita sandingkan dengan jumlah data yang akan kita lampirkan sebagai jumlah kepesertaan yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Segmentasi BPJS Ketenagakerjaan ada dua golongan yakni formal dan nonformal.
Tenaga formal adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh badan usaha.
Sementara nonformal adalah segmentasi pekerja yang mandiri atau tidak terikat oleh salah satu badan usaha.
"Programnya sama yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," tutur Andi Fajar.
Ia berharap agar pekerja di Bone secara khusus ataupun masyarakat dapat ikut serta program BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Laporan Kontributor TribunBone.com - Kasdar