Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

13 Terdakwa Kasus Korupsi RS Batua Makassar Dituntut Penjara 10 Tahun Penjara

Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Soetarmi, mengatakan, tuntutan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamaria.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Sebanyal 13 tersangka menjalani tahap II pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi RS Batua Makassar di Rauangan direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Makassar, Rabu (12/1/2022).TRIBUNTIMUR/SANOVRA JR 

Sedangkan, untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Sultana Nugraha, dan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek dituntut pidana penjara yang lebih tinggi.

Terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

"Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 18, 758 miliar, subsider 5 tahun penjara," ujarnya.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek kata dia, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Muhammad Khadafi juga dituntut denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,911 miliar, subsider 5 tahun penjara.

Kasus korupsi pembangunan RS Batua oleh Tipidkor Polda Sulsel menyebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22 milliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved