13 Terdakwa Kasus Korupsi RS Batua Makassar Dituntut Penjara 10 Tahun Penjara
Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Soetarmi, mengatakan, tuntutan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamaria.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 13 terdakwa korupsi pembangunan RS Batua Makassar telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipidkor, Makassar, Kamis (2/6/2022).
Para terdakwa dituntut mulai dari tiga tahun hingga 10 tahun penjara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Soetarmi, mengatakan, tuntutan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamaria.
Tuntutan pertama kata dia, pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dialamatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Terdakwa oknum PNS Pemkot Makassar Sri Rahmayani Malik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).
Pokja ULP Makassar, Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar.
Kemudian, terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera.
PNS Pemkot Makassar, Muh Alwi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto.
Serta Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera.
Mereka kata Seotarmi, dituntut bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Soetarmi mengutip pembacaan tuntutan JPU Kamaria kepada tribun, Jumat (3/6/2022) sore.
"Dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidaer 3 bulan kurungan," sambungnya.