DPRD Luwu Timur
Tak Punya Izin, Pengiriman Ore Nikel PT PDS Dihentikan
DPRD Luwu Timur (Lutim) menghentikan proses pengiriman perdana material ore nikel PT Panca Digital Solution (PDS), Selasa (31/5/2022).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tujuannya untuk membicarakan apa saja kesepakatan harus dibuat bersama perihal penggunaan jalan.
"Faktanya PDS sama sekali tidak melakukan hal tersebut tanpa permisi langsung aksi," kata Siddiq.
Siddiq mengatakan, apa yang dilakukan PDS ini seperti memandang enteng Pemkab Luwu Timur.
"Kesannya jika urusan selesai di provinsi dan pusat, maka bebas beraksi di daerah dan kita harus diam. Tidak bisa begitu,"
"Kami paham izin pertambangan ini pusat yang menentukan, tetapi menggunakan jalan pemda, pembicaraannya harus dengan Pemda Luwu Timur," jelas Siddiq.
Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin mengatakan, aktifitas PT PDS dihentikan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama dinas terkait.
"Dari hasil RDP, semua komisi meminta agar kegiatan PT PDS ini ditutup sementara. Untuk melengkapi administrasi, izin dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Aripin.
PT PDS kata Aripin dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan Luwu Timur sudah bertemu.
"Yang jelas kita tidak ada niat untuk menghalang halangi investasi justru selaku lembaga ingin menjamin investasi," kata Aripin.
Truk PT PDS pun tidak diizinkan lewat sampai ada kesepakatan yang sudah dibuat bersama Pemkab Luwu Timur. (*)