Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Luwu Timur

Tak Punya Izin, Pengiriman Ore Nikel PT PDS Dihentikan

DPRD Luwu Timur (Lutim) menghentikan proses pengiriman perdana material ore nikel PT Panca Digital Solution (PDS), Selasa (31/5/2022).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
IVAN ISMAR / TRIBUN TIMUR
DPRD Luwu Timur menghentikan proses pengiriman perdana material ore nikel PT Panca Digital Solution (PDS), Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - DPRD Luwu Timur (Lutim) menghentikan proses pengiriman perdana material ore nikel PT Panca Digital Solution (PDS), Selasa (31/5/2022).

PT PDS akan mengirim ore nikelnya lewat Pelabuhan Waru-waru, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Ore nikel mau dikirim menuju Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Proses pengiriman terhenti karena anggota DPRD Luwu Timur menutup jalan menuju Pelabuhan Waru-waru.

Akibatnya, puluhan truk PT PDS yang pengangkut ore nikel menuju pelabuhan terhenti.

Penutupan jalan ini dilakukan Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, Wakil Ketua I DPRD, HM Siddiq BM, anggota DPRD Badawi Alwi, Alpian, Wahidin Wahid dan Andi Surono.

Apa masalahnya?

PT PDS dianggap belum punya izin dari Pemkab Luwu Timur untuk menggunakan jalan beton menuju pelabuhan.

Jalan menuju Pelabuhan Waru-waru sepanjang 4 kilometer aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Jalan tersebut dibangun menggunakan APBD Luwu Timur sekitar Rp 38 miliar.

Bila jalan ingin digunakan PT PDS, harus ada kontribusi masuk ke Pemkab Luwu Timur, lewat kesepakatan dibuat bersama.

Manajemen PT PDS yaitu Max dan Rahayu menemui anggota DPRD Luwu Timur berdiri di pintu masuk Pelabuhan Waru-Waru

PT PDS mengira dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Sulsel sudah bisa leluasa melintasi jalan milik Pemkab Luwu Timur.

"Kami sudah mendapat izin dari provinsi untuk menggunakan pelabuhan Waru-waru , rekomendasinya ada," kata Max.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq mengatakan, sebaiknya PT PDS duduk bersama dengan Pemkab Luwu Timur.

Tujuannya untuk membicarakan apa saja kesepakatan harus dibuat bersama perihal penggunaan jalan.

"Faktanya PDS sama sekali tidak melakukan hal tersebut tanpa permisi langsung aksi," kata Siddiq.

Siddiq mengatakan, apa yang dilakukan PDS ini seperti memandang enteng Pemkab Luwu Timur.

"Kesannya jika urusan selesai di provinsi dan pusat, maka bebas beraksi di daerah dan kita harus diam. Tidak bisa begitu,"

"Kami paham izin pertambangan ini pusat yang menentukan, tetapi menggunakan jalan pemda, pembicaraannya harus dengan Pemda Luwu Timur," jelas Siddiq.

Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin mengatakan, aktifitas PT PDS dihentikan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama dinas terkait.

"Dari hasil RDP, semua komisi meminta agar kegiatan PT PDS ini ditutup sementara. Untuk melengkapi administrasi, izin dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Aripin.

PT PDS kata Aripin dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan Luwu Timur sudah bertemu.

"Yang jelas kita tidak ada niat untuk menghalang halangi investasi justru selaku lembaga ingin menjamin investasi," kata Aripin.

Truk PT PDS pun tidak diizinkan lewat sampai ada kesepakatan yang sudah dibuat bersama Pemkab Luwu Timur. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved