Harga Minyak Goreng
Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Lakessi Tetap Rp 16 Ribu per Kg
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi mencabut subsidi minyak goreng curah hari ini.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah.
Berhentinya subsidi minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Setelah subsidi dicabut, lantas apakah mempengaruhi harga minyak goreng curah dipasaran?
Pantauan Tribun-Timur.com di Pasar Lakessi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (1/6/2022), tak ada perubahan harga.
Harga minyak goreng curah di pasar yang berlokasi di Jalan Lasinrang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare itu masih Rp 16.000 per kilo.
Pedagang minyak, Herman mengatakan harga minyak curah masih sama.
"Harganya masih sama, belum ada perubahan," katanya.
"Besok ini baru mau ambil dari pemasok, tidak tahu kalau naik," ujarnya.
Herman mengaku mengambil minyak curah dari pihak swasta bukan pemerintah.
Sehingga ada perbedaan harga dari keduanya.
Dari pihak swasta, Herman mengambil minyak curah seharga Rp 15.000 per kilonya.
Jika pasokan dari pemerintah seharga Rp 14.000 per kilo.
Herman rata-rata menjual minyak curah dari Rp 16.000 sampai Rp 18.000 per kilo.
"Rata-rata begitu harganya, tergantung lagi dengan modal belinya berapa," jelasnya.
Sedangkan, harga minyak kemasan di kios Herman, Bimoli seharga Rp 50.000 ukuran dua liter.
Harga Siip Rp 45.000 ribu ukuran dua liter dan Kunci Mas seharga Rp 25.000 ukuran satu liter.
Herma mengaku tidak keberatan atas pencabutan subsidi minyak curah.
"Tidak apa-apa dicabut, asal pasokan lancar," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita