PLN UIKL
KPK-PLN Kolaborasi Cegah Korupsi bagi Pelaku Usaha
Praktik korupsi menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses pengembangan usaha tidak efektif dan efisien.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Saldy Irawan
Dengan program ini, di PLN sudah ada 30 jajaran manajemen atas yang memperoleh sertifikasi ahli pembangun integritas KPK, 6 orang penyuluh anti korupsi, dan lebih dari 10 ribu pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK.
Tahun ini, harapannya seluruh 45 ribu pegawai PLN dapat mengikuti e-learning KPK.
Untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, PLN juga telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual, dan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality).
Sebelumnya sepanjang 2021, PLN juga telah berkolaborasi dengan KPK untuk membenahi tata kelola aset.
Darmawan memaparkan, dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017 silam.
Namun dengan dukungan KPK, saat ini tercatat sudah 70 persen aset tersertifikasi dan akan terus meningkat hingga 2024 mendatang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pln-31522.jpg)