Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN UIKL

KPK-PLN Kolaborasi Cegah Korupsi bagi Pelaku Usaha

Praktik korupsi menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses pengembangan usaha tidak efektif dan efisien.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Saldy Irawan
PLN UIKL
Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan PLN gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi di Auditorium Kantor Pusat PLN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Anti Korupsi di Auditorium Kantor Pusat PLN, Selasa (31/5/22).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha.

Turut hadir Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto.

Kemudian sebagai peserta, jajaran pegawai kantor pusat dan manajemen atas di lingkungan PLN hadir secara langsung, adapun perwakilan pegawai unit dari seluruh Indonesia mengikuti acara secara virtual.

Sebagai simbolis kolaborasi dan komitmen ini, PLN mendapatkan rompi biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange" yang biasa digunakan KPK terhadap pelaku korupsi.

Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

Dalam sambutannya, Nurul Ghufron menyampaikan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.

“Itu seperti it takes two to tango, biasanya dalam hal ini penyelenggara negara sebagai penerima suap dan penyuapnya adalah pelaku usaha,” tutur Ghufron.

Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri hingga Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang.

Sementara modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Atas kondisi ini, Ghufron menyebutkan, KPK tidak saja mengedepankan tindakan penegakan hukum, namun juga melakukan upaya pencegahannya.

Salah satunya adalah dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan anti korupsi, agar pelaku usaha memahami jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.

“Supaya setiap individu manusia memahami tentang kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya sehingga diharapkan tidak akan melakukan korupsi,” pesannya.

Ghufron pun berharap, kegiatan ini dapat memacu para pelaku usaha agar memberikan kontribusi nyata mendukung upaya KPK untuk mewujudkan dunia usaha yang berintegritas dan tanpa korupsi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha. (PLN UIKL)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved