Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN UIKL

KPK-PLN Kolaborasi Cegah Korupsi bagi Pelaku Usaha

Praktik korupsi menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses pengembangan usaha tidak efektif dan efisien.

Tayang:
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Saldy Irawan
PLN UIKL
Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan PLN gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi di Auditorium Kantor Pusat PLN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Anti Korupsi di Auditorium Kantor Pusat PLN, Selasa (31/5/22).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha.

Turut hadir Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto.

Kemudian sebagai peserta, jajaran pegawai kantor pusat dan manajemen atas di lingkungan PLN hadir secara langsung, adapun perwakilan pegawai unit dari seluruh Indonesia mengikuti acara secara virtual.

Sebagai simbolis kolaborasi dan komitmen ini, PLN mendapatkan rompi biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange" yang biasa digunakan KPK terhadap pelaku korupsi.

Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

Dalam sambutannya, Nurul Ghufron menyampaikan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.

“Itu seperti it takes two to tango, biasanya dalam hal ini penyelenggara negara sebagai penerima suap dan penyuapnya adalah pelaku usaha,” tutur Ghufron.

Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri hingga Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang.

Sementara modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Atas kondisi ini, Ghufron menyebutkan, KPK tidak saja mengedepankan tindakan penegakan hukum, namun juga melakukan upaya pencegahannya.

Salah satunya adalah dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan anti korupsi, agar pelaku usaha memahami jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.

“Supaya setiap individu manusia memahami tentang kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya sehingga diharapkan tidak akan melakukan korupsi,” pesannya.

Ghufron pun berharap, kegiatan ini dapat memacu para pelaku usaha agar memberikan kontribusi nyata mendukung upaya KPK untuk mewujudkan dunia usaha yang berintegritas dan tanpa korupsi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha. (PLN UIKL)

Wawan Wardiana menambahkan, PLN adalah BUMN pertama yang aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kolaborasi baik antara KPK dan PLN selama ini menjadi wujud aktif PLN dalam menciptakan Good Corporate Governance (GCG).

"PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK," ujar Wawan.

Wawan berharap, langkah ini bisa mendorong para pelaku usaha khususnya perusahaan BUMN seperti PLN, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas.

Selain itu, juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku anti korupsi pada ekosistem dunia usaha.

“Kami berharap komitmen direksi dan pegawai dalam rangka meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik terus berjalan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Darmawan Prasodjo pun menyambut baik kegiatan ini yang dapat merangsang dunia usaha untuk bersih dan bebas dari korupsi.

"Kami sangat bangga bisa menjadi BUMN pertama yang terlibat aktif bersama KPK dalam pencegahan korupsi," tambah Darmawan.

Dalam pandangannya, praktik korupsi justru menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses dalam mengembangkan usaha tidak efektif dan efisien.

Darmawan menjelaskan, PLN sendiri berupaya untuk meningkatkan transparasi dalam proses kerja khususnya pelayanan kepada masyarakat.

Misalnya, PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Pelayanan Teknik (Yantek Mobile) di mana semua keluhan masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan transparan.

"Misal masyarakat mau pasang baru atau tambah daya, itu sudah bisa dilakukan langsung di dalam PLN Mobile. Rincian biaya, simulasi, bahkan pembayaran sudah dilakukan secara online dan transparan. Jadi mencegah adanya pungutan liar ataupun gratifikasi kepada pegawai PLN," ujar Darmawan.

Pada jajaran manajemen, kata Darmawan, seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sejak tahun 2018 sampai sekarang, tingkat kepatuhan LHKPN sudah mencapai 100 persen.

PLN juga melakukan program pengembangan kapasitas bagi pegawai untuk mencegah tindak korupsi di korporasi.

Dengan program ini, di PLN sudah ada 30 jajaran manajemen atas yang memperoleh sertifikasi ahli pembangun integritas KPK, 6 orang penyuluh anti korupsi, dan lebih dari 10 ribu pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK.

Tahun ini, harapannya seluruh 45 ribu pegawai PLN dapat mengikuti e-learning KPK.

Untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, PLN juga telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual, dan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality).

Sebelumnya sepanjang 2021, PLN juga telah berkolaborasi dengan KPK untuk membenahi tata kelola aset.

Darmawan memaparkan, dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017 silam.

Namun dengan dukungan KPK, saat ini tercatat sudah 70 persen aset tersertifikasi dan akan terus meningkat hingga 2024 mendatang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved