PLN UIKL
KPK-PLN Kolaborasi Cegah Korupsi bagi Pelaku Usaha
Praktik korupsi menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses pengembangan usaha tidak efektif dan efisien.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Saldy Irawan
Wawan Wardiana menambahkan, PLN adalah BUMN pertama yang aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kolaborasi baik antara KPK dan PLN selama ini menjadi wujud aktif PLN dalam menciptakan Good Corporate Governance (GCG).
"PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK," ujar Wawan.
Wawan berharap, langkah ini bisa mendorong para pelaku usaha khususnya perusahaan BUMN seperti PLN, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas.
Selain itu, juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku anti korupsi pada ekosistem dunia usaha.
“Kami berharap komitmen direksi dan pegawai dalam rangka meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik terus berjalan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Darmawan Prasodjo pun menyambut baik kegiatan ini yang dapat merangsang dunia usaha untuk bersih dan bebas dari korupsi.
"Kami sangat bangga bisa menjadi BUMN pertama yang terlibat aktif bersama KPK dalam pencegahan korupsi," tambah Darmawan.
Dalam pandangannya, praktik korupsi justru menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses dalam mengembangkan usaha tidak efektif dan efisien.
Darmawan menjelaskan, PLN sendiri berupaya untuk meningkatkan transparasi dalam proses kerja khususnya pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya, PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Pelayanan Teknik (Yantek Mobile) di mana semua keluhan masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan transparan.
"Misal masyarakat mau pasang baru atau tambah daya, itu sudah bisa dilakukan langsung di dalam PLN Mobile. Rincian biaya, simulasi, bahkan pembayaran sudah dilakukan secara online dan transparan. Jadi mencegah adanya pungutan liar ataupun gratifikasi kepada pegawai PLN," ujar Darmawan.
Pada jajaran manajemen, kata Darmawan, seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sejak tahun 2018 sampai sekarang, tingkat kepatuhan LHKPN sudah mencapai 100 persen.
PLN juga melakukan program pengembangan kapasitas bagi pegawai untuk mencegah tindak korupsi di korporasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pln-31522.jpg)