Imigrasi Polman
Imigrasi Polewali Mandar Dorong Penguatan Keamanan dan Penegakan Hukum Keberadaan Orang Asing
WNA yang tercatat berada di wilayah Kabupaten Majene saat ini berjumlah 8 orang dengan rincian 5 warga Amerika Serikat, 1 warga Jerman, dan 2 Malaysia
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Apabila ditemukan keberadaan orang asing yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau kegiatan yang melanggar aturan, maka orang asing tersebut bisa ditindak tegas sesuai hukum keimigrasian atau perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut bisa berupa tindakan administrasi berupa deportasi maupun projustisia.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing menjadi prioritas dalam kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi demi menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.(*)
Berita Terkait