Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Imam Masjid

Sidang Vonis Digelar 31 Mei, Keluarga Yusuf Katubi Akan Kembali Kepung Pengadilan Belopa

Sidang vonis perkara pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan Sabe, Yusuf Katubi, rencananya digelar di Pengadilan Negeri Belopa.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
CHALIK MAWARDI/TRIBUN TIMUR
Anggota DPRD Luwu, Arifin Wajuanna (tengah) orasi di Kantor Pengadilan Negeri Belopa, Jl Tomakaka, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (25/5/2022). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA UTARA - Sidang vonis perkara pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan Sabe, Yusuf Katubi, rencananya digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Jl Tomakaka, Belopa Utara, Luwu, Sulsel, Selasa (31/5/2022).

Keluarga korban memastikan akan kembali menurunkan massa guna mengawal proses persidangan.

"Kami pastikan pada sidang vonis pekan depan, akan ada ratusan keluarga yang datang ke pengadilan," tegas salah satu keluarga korban Arifin Wajuanna.

Anggota DPRD Luwu ini secara tegas mengatakan tidak terima apabila terdakwa Adit Prayoga dihukum ringan.

Baca juga: Video: Detik-detik Keluarga Almarhum Yusuf Katubi Kepung Pengadilan Negeri Belopa

Baca juga: Masih Ingat Almarhum Yusuf Katubi? Siang Ini Keluarga Kepung Pengadilan Negeri Belopa

"Jika pelaku dijatuhi hukuman ringan, apa boleh buat, kami keluarga siap menanggung resiko (mengancam akan membuat kericuhan)," katanya.

Keluarga korban secara tegas mengiginkan terdakwa dijerat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sementara jaksa penuntut umum hanya menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Adapun kuasa hukum terdakwa meminta kliennya dituntut Pasal 351 pada sidang pembelaan terdakwa.

Jika permintaan ini dikabulkan, maka pelaku hanya dijatuji penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami sangat tidak menerima jika itu dikabulkan (Pasal 338 dan Pasal 351)," paparnya.

Keluarga lain, Ismail Wahid, sangat menyayangkan jika pasal 340 tidak diberlakukan.

"Ke depan akan mudah saja orang menghilangkan nyawa orang lain karena ternyata hukumannya tidak berat," paparnya.

Yusuf Katubi adalah imam Masjid Nurul Ikwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ia dibunuh oleh Adit Prayoga pada akhir tahun 2021.

Korban dibunuh di teras masjid saat hendak melaksanakan salat subuh.

Aksi pelaku terekam CCTV masjid. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved