Pembunuhan Imam Masjid
Video: Detik-detik Keluarga Almarhum Yusuf Katubi Kepung Pengadilan Negeri Belopa
Sidang lanjutan perkara pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan Sabe, Yusuf Katubi, digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Jl Tomakaka, Belopa Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA UTARA - Sidang lanjutan perkara pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan Sabe, Yusuf Katubi, digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Jl Tomakaka, Belopa Utara, Luwu, Sulsel, Rabu (25/5/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pledoi atau pembelaan terdakwa.
Sidang dihadiri oleh ratusan keluarga korban.
Sementara pelaku dan kuasa hukumnya mengikuti sidang secara virtual.
Baca juga: Masih Ingat Almarhum Yusuf Katubi? Siang Ini Keluarga Kepung Pengadilan Negeri Belopa
Sebelum sidang dimulai, keluarga korban melakukan orasi di depan kantor pengadilan serta membakar ban bekas.
Setelah orasi, mereka masuk ke dalam ruangan sidang.
Sebagian besar hanya berada di luar karena kapasitas gedung tidak dapat menampung massa yang datang.
Salah satu anak korban sempat bersitegang dengan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan dan anggotanya di dalam ruang persidangan.
Anak korban marah karena dilarang duduk di kursi bagian depan.
Ketegangan tidak berlangsung lama setelah Jon Paerunan mengalah.
Setelah sidang, keluarga korban marah dan mencari jaksa penuntut umum.
Mereka berlarian mengelilingi gedung mencari jaksa.
Aparat keamanan yang berjaga bari berhasil menenangkan massa beberapa saat kemudian.
Dalam persidangan, kuasa hukum pelaku meminta agar kliennya dituntut Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pada persidangan sebelumnya dituntut Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hal ini kemudian menuai protes dari keluarga korban.
Mereka mengiginkan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tonton videonya. (*)