Mahfud MD Sebut TNI dan Polri Tak Boleh Bekerja Luar Institusi, Nasib Jenderal Jadi Pj Bupati?
Pasalnya, meski masih aktif sebagai abdi negara namun TNI Polri masih boleh dilantik jadi Pj Kepala daerah.
“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” tambah Mahfud.
Dalam keterangannya, Mahfud mengomentari perihal vonis Mahkamah Konstitusi yang menurutnya sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.
“Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada,” kata Mahfud.
“Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi Madya atau Pratama boleh ya, boleh, menjadi penjabat kepala daerah, itu sudah Putusan MK nomor 15 yang banyak di persoalan orang tuh, nomor 15 2022 itu coba dibaca keputusannya dengan jernih,” lanjutnya.
Di samping itu, lanjut Mahfud, pemerintah sudah 4 kali menunjuk anggota aktif TNI dan anggota Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.
“2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada Pilkada-Pilkada daerah covid yang semula itu dikhawatirkan di era di tempat-tempat yang ada Pilkada,
Covid akan meledak tapi ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” kata Mahfud.(*)
Sumber: KompasTV