Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Sebut TNI dan Polri Tak Boleh Bekerja Luar Institusi, Nasib Jenderal Jadi Pj Bupati?

Pasalnya, meski masih aktif sebagai abdi negara namun TNI Polri masih boleh dilantik jadi Pj Kepala daerah.

Editor: Ansar
Kolase
Mahfud MD dan Jenderal TNI, Andi Chandra. Andi kini menduduki kursi pemerintahan setelah dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Selasa (24/5/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penunjukan hingga pelantikan prajurit TNI-Polri jadi kepala daerah menjadi pro kontra.

Pasalnya, meski masih aktif sebagai abdi negara namun TNI Polri masih boleh dilantik jadi Pj Kepala daerah.

Seperti yang dialami Brigjen Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin.

Jenderal Andi Chandra kini menjabat sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Andi Chandra menduduki kursi pemerintahan setelah dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Selasa (24/5/2022).

Brigjen Andi Chandra As'aduddin dilantik bersama dengan tiga penjabat lainnya yang berlangsung di Alun Alun Lapangan Merdeka, Kota Ambon.

Chandra dilantik menggantikan bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.

Penunjukan Andi Chandra yang berlatar belakang TNI menjadi perhatian karena memunculkan pro dan kontra.

Penempatan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sebagaimana dilansir Tribunjateng.com dari KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.

Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“(Undang-undang) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.

“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” tambah Mahfud.

Dalam keterangannya, Mahfud mengomentari perihal vonis Mahkamah Konstitusi yang menurutnya sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.

 “Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada,” kata Mahfud.

“Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi Madya atau Pratama boleh ya, boleh, menjadi penjabat kepala daerah, itu sudah Putusan MK nomor 15 yang banyak di persoalan orang tuh, nomor 15 2022 itu coba dibaca keputusannya dengan jernih,” lanjutnya.

Di samping itu, lanjut Mahfud, pemerintah sudah 4 kali menunjuk anggota aktif TNI dan anggota Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

“2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada Pilkada-Pilkada daerah covid yang semula itu dikhawatirkan di era di tempat-tempat yang ada Pilkada,

Covid akan meledak tapi ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” kata Mahfud.(*)

Sumber: KompasTV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved