Mahfud MD Sebut TNI dan Polri Tak Boleh Bekerja Luar Institusi, Nasib Jenderal Jadi Pj Bupati?
Pasalnya, meski masih aktif sebagai abdi negara namun TNI Polri masih boleh dilantik jadi Pj Kepala daerah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penunjukan hingga pelantikan prajurit TNI-Polri jadi kepala daerah menjadi pro kontra.
Pasalnya, meski masih aktif sebagai abdi negara namun TNI Polri masih boleh dilantik jadi Pj Kepala daerah.
Seperti yang dialami Brigjen Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin.
Jenderal Andi Chandra kini menjabat sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Andi Chandra menduduki kursi pemerintahan setelah dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Selasa (24/5/2022).
Brigjen Andi Chandra As'aduddin dilantik bersama dengan tiga penjabat lainnya yang berlangsung di Alun Alun Lapangan Merdeka, Kota Ambon.
Chandra dilantik menggantikan bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.
Penunjukan Andi Chandra yang berlatar belakang TNI menjadi perhatian karena memunculkan pro dan kontra.
Penempatan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sebagaimana dilansir Tribunjateng.com dari KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.
Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“(Undang-undang) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.
Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.