Cara Gratis Ubah Data di KTP, Aturan Baru Pemerintah soal Nama-nama Ini Dilarang Ditulis, Nama Anda?
Pemerintah membuat aturan baru terkait penulisan nama di dokumen kependudukan, antara lain di KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau KK
Setelah kebijakan ini diberlakukan, apakah Anda ingin mengubah data di KTP?
Jika ya, Anda perlu tahu bagaimana prosedur mengubah data di KTP.
Di KTP, ada 2 jenis data, yaitu data statis (tidak bisa diubah) dan data dinamis (bisa diubah).
Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah.
Sedangkan data dinamis, seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan, bisa Anda ubah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Saat akan mengubah data-data pada KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan data yang ingin diperbaiki.
Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah data KTP:
1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili
3. Ijazah jika Anda ingin menambah gelar
4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
Jika dokumen sesuai data yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah data KTP.
1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang ingin diubah
2. Kemudian Anda bisa mengurus pengubahan data di dinas Dukcapil.
Di beberapa wilayah mengurus perubahan data KTP sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan