Cara Gratis Ubah Data di KTP, Aturan Baru Pemerintah soal Nama-nama Ini Dilarang Ditulis, Nama Anda?
Pemerintah membuat aturan baru terkait penulisan nama di dokumen kependudukan, antara lain di KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau KK
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah membuat aturan baru terkait penulisan nama di dokumen kependudukan, antara lain di KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau KK.
Aturan tersebut berlaku mulai pada tahun ini untuk seluruh Warga Negara Indonesia atau WNI tanpa terkecuali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian pada 21 April lalu itu ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.
Selain itu, tak boleh hanya 1 kata.
Jadi, nama anda di KTP dan KK tak boleh terlalu panjang dan tak boleh juga terlalu pendek.
"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) pada poin b Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit 2 kata.
Jadi, bagi Anda yang selama ini memiliki nama hanya terdiri 1 kata, misalnya "Bayu", "Ahmad", "Doni", "Muhammad", "Alex", "Indah", siap-siap untuk menambahkan nama orangtua atau fam di belakangnya agar bisa menjadi 2 kata.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Cara mengubah data di KTP