Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Gratis Ubah Data di KTP, Aturan Baru Pemerintah soal Nama-nama Ini Dilarang Ditulis, Nama Anda?

Pemerintah membuat aturan baru terkait penulisan nama di dokumen kependudukan, antara lain di KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau KK

Editor: Edi Sumardi
INDONESIA.GO.ID DAN DISDUKCAPIL MUSI RAWAS
Ilustrasi KTP atau Kartu Tanda Penduduk. 

3. Setelahnya, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP baru

4. Bawa KTP lama Anda dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil KTP baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berapa biaya mengurus perubahan data KTP?

Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan data di KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved