Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengujung dan Pegawai Tenant Nipah Park Tetap Pakai Masker

Tak hanya pengunjung, tampak para pegawai di tenant mal juga tetap patuh memakai masker.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Waode Nurmin
Tribun-Timur.com/RUDI SALAM
Pengujung Nipah Park, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar tetap menggunakan masker, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nipah Park konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Di mana pengunjung sebelum memasuki area mal diwajibkan untuk menggunakan masker.

Para pengujung juga dicek suhu tubuhnya dan diwajibkan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Nipah Office & Shopping Centre Manager, Deasy Rostianti Effendy mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan terhadap prokes yang diterapkan di Nipah Park.

Nipah Park tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota yang masih berjalan.

“Masih mengikuti status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,” ungkap Deasy, via WhatsApp, Kamis (19/5/2022) malam.

Sementara itu, salah seorang pengunjung, Asty mengatakan bahwa ia tetap patuh terhadap aturan, salah satunya menggunakan masker dalam area mal.

“Sebelum masuk juga haruskan menggunakan masker, dan tadi ada pengecekan suhu,” kata Asty, ke Tribun-Tibun.com.

Asty mengaku, memakai masker adalah satu kebiasaan selama dua tahun pandemi Covid-19.

“Sudah menjadi kebiasaan sih. Makanya tetap pakai masker,” tutur Asty.

Tak hanya pengunjung, tampak para pegawai di tenant mal juga tetap patuh memakai masker.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker, Selasa (17/5/2022) lalu.

Kebijakan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved