Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Crazy Rich' Bugis dan Ketua PDIP Terseret Kasus Korupsi, Disebut Terima Suap Rp 89 M dari Pengusaha

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi, Mardani H Maming terseret dalam kasus suap.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi uang suap. 

“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.

“Betul yang mulia,” jawab Christian.

“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.

“(Tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.

“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

Christian mengaku pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming.

Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Christian sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani H Maming Tak Hadiri Persidangan karena Sakit

Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutan antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Diketahui, dugaan  suap sendiri terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani H Maming menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011.

Saat itu, Mardani H Maming menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Bendahara Umum PBNU itu akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar, Senin (25/4/2022). 

Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan (Kalsel) ini hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved