'Crazy Rich' Bugis dan Ketua PDIP Terseret Kasus Korupsi, Disebut Terima Suap Rp 89 M dari Pengusaha
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi, Mardani H Maming terseret dalam kasus suap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi, Mardani H Maming terseret dalam kasus suap.
Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus crazy rich Bugis Kalimantan itu disebut menerima aliran dana kasus suap izin usaha tambang semasa menjabat bupati antara 17 Februari 2016 hingga 3 Juli 2018.
Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (13/5/2022).
Christian menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.
Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
Keterangan dan pengakuan dari Christian itu sempat menjadi perhatian dari anggota Hakim Pengadilan Tipikor Ahmad Gawi.
Hakim pun bertanya, berapa nilai uang suap yang mengalir.
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?,” tanya hakim Tipikor.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.
Kemudian, Chirstian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN.

Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.
“Ada berapa kali perintah itu?” lanjut Ahmad Gawi bertanya.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.