Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabu 1 Kilo Gram Tujuan Polman Sulbar dan Bulukumba Dimusnahkan Polres Parepare

Menurut AKP Bambang, Parepare hanya sebagai jalur perlintasan sehingga paket akan dikirim ke daerah lain.

Penulis: M Yaumil | Editor: Waode Nurmin
TribunParepare.com/M.Yaumil
Wakapolres Parepare, Kompol Sugeng, Ketua Pengadilan Parepare, Husnul Khatimah memusnahkan sabu 1 kilo gram di Mapolres II, Rabu (11/5/2022) siang 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemusnahan 1 kilo gram sabu-sabu dilakukan di Mapolres II Jalan Andi Isa, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (11/3/2022) siang

Pemusnahan dihadiri Wakapolres Parepare, Kompol Sugeng, Ketua Pengadilan Parepare, Husnul Khatimah serta jajaran lainnya

Dua tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilo gram tersebut.

Kasatreskoba Polres Parepare, AKP Bambang mengatakan, pelaku telah diintai sebelumnya.

"Info yang kami dapatkan sudah A1 sehingga pelaku langsung diamankan saat masih berada di atas kapal KM. Cattleya Ekspress," katanya.

Barang bukti yang terbungkus plastik itu dimusnahkan dengan dicampurkan semen di dalam sebuah wadah.

Setelah itu, campuran dikubur di halaman Mapolres II Parepare.

Menurut AKP Bambang, Parepare hanya sebagai jalur perlintasan sehingga paket akan dikirim ke daerah lain.

"Disini hanya singgah, paket akan dikirim ke daerah lain," ujarnya.

Paket, kata AKP Bambang diduga akan disebar di Polewali Mandar (Polman) dan Kabupaten Bulukumba.

Sementara pelaku hanya bertugas sebagai pengantar paket dan dijanjikan upah sebesar 20 juta.

"Tersangka hanya sebagai pengantar dan setelah keluar akan diterima oleh orang lain," imbuhnya.

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali bekerja sebagai kurir barang haram itu.

Keduanya pun sudah menjalani bulan puasa di balik jeruji besi

Dalam kasus ini, satu oknum lain yang akan menerima paket masih dalam pengejaran atau DPO.

AKP Bambang mengatakan, ganjaran maksimal penjara seumur hidup bagi tersangka

"Tersangka maksimal penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved