Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nakalnya Manajemen Toko Agung di Makassar, dari Pagari Lorong, Bikin Macet, hingga Langgar PSBB

Pihak pengelola toko yang beralamat di Jl Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) itu memagari lorong di belakang bangunan toko.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suasana di Toko New Agung, Jalan Ratulangi, Makassar, Sulsel, yang sesak pengunjung pada tahun 2015 lalu. 

Pencabutan izin toko ATK terbesar di Makassar ini, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Andi Bukti Djufrie Nomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 terkait pencabutan izin usaha Toko The New Agung. 

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Selasa 5 Mei 2020, dijelaskan pencabutan izin operasi The New Agung dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar pada saat itu, AM Yassir.

"Kita cabut ijin operasinya. Ini untuk kepentingan umum dan pelaksanaan aturan penanganan covid-19 dan PSBB," ujar mantan Camat Panakukang ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Makassar pada saat itu, Imam Hud mengaku sangat menyayangkan terjadinya pelanggaran selama PSBB.

"Mereka tidak hargai dan hormati aturan. Jadi kalau diberi sanksi administratif dengan mencabut izinnya itu sudah tepat," katanya

Terpisah, Pj Wali Kota Makassar pada saat itu, Iqbal Suhaeb juga mengatakan hal serupa.

"Kita sudah cabut izinnya, apalagi telah ditemukan beberapa kali beroperasi selama PSBB," kata Iqbal.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved