Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nakalnya Manajemen Toko Agung di Makassar, dari Pagari Lorong, Bikin Macet, hingga Langgar PSBB

Pihak pengelola toko yang beralamat di Jl Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) itu memagari lorong di belakang bangunan toko.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suasana di Toko New Agung, Jalan Ratulangi, Makassar, Sulsel, yang sesak pengunjung pada tahun 2015 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Toko alat tulis dan kantor atau ATK di Makassar, Toko New Agung kembali jadi sorotan.

Terbaru, terkait dengan ulah diduga dari pihak pengelola toko yang beralamat di Jl Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) itu memagari lorong di belakang bangunan toko.

Akibatnya warga tak bebas melintas.

Padahal lorong itu merupakan fasilitas publik, bukan milik pribadi dari manajemen toko.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, area tersebut merupakan fasilitas umum yang harusnya digunakan warga sebagai akses jalan.

"Kami akan panggil untuk klarifikasi, kenapa lahan jalan yang menjadi fasilitas umum dipagari," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com, Senin (9/5/2022).

Ia mengatakan di belakang toko tersebut terdapat 2 rumah dan posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada di antara Toko Agung dan rumah warga.

"Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi," katanya menegaskan.

Toko Agung Pagari Akses Jalan Warga, Begini Reaksi Kadis Pertanahan Makassar

Masalah parkir

Selain toko, kafe yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut juga melakukan pelanggaran.

Kafe yang namanya sama dengan toko tersebut, Cafe Agung ternyata menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.

Bahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya.

Saat ini, urusan lahan parkir kafe tersebut sedang berproses di inspektorat. Untuk menindak lanjuti pemanfaatan fasum-fasos ilegal tersebut, Namsum harus menunggu hasil kajian dari inspektorat.

"Apapun eksekusinya, itu tergantung hasil review dari Inspektorat," ujarnya.

Kata dia, pengelola kafe wajib memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan fasum yang selama ini digunakan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved