Nakalnya Manajemen Toko Agung di Makassar, dari Pagari Lorong, Bikin Macet, hingga Langgar PSBB
Pihak pengelola toko yang beralamat di Jl Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) itu memagari lorong di belakang bangunan toko.
TRIBUN-TIMUR.COM - Toko alat tulis dan kantor atau ATK di Makassar, Toko New Agung kembali jadi sorotan.
Terbaru, terkait dengan ulah diduga dari pihak pengelola toko yang beralamat di Jl Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) itu memagari lorong di belakang bangunan toko.
Akibatnya warga tak bebas melintas.
Padahal lorong itu merupakan fasilitas publik, bukan milik pribadi dari manajemen toko.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, area tersebut merupakan fasilitas umum yang harusnya digunakan warga sebagai akses jalan.
"Kami akan panggil untuk klarifikasi, kenapa lahan jalan yang menjadi fasilitas umum dipagari," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com, Senin (9/5/2022).
Ia mengatakan di belakang toko tersebut terdapat 2 rumah dan posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada di antara Toko Agung dan rumah warga.
"Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi," katanya menegaskan.
• Toko Agung Pagari Akses Jalan Warga, Begini Reaksi Kadis Pertanahan Makassar
Masalah parkir
Selain toko, kafe yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut juga melakukan pelanggaran.
Kafe yang namanya sama dengan toko tersebut, Cafe Agung ternyata menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.
Bahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya.
Saat ini, urusan lahan parkir kafe tersebut sedang berproses di inspektorat. Untuk menindak lanjuti pemanfaatan fasum-fasos ilegal tersebut, Namsum harus menunggu hasil kajian dari inspektorat.
"Apapun eksekusinya, itu tergantung hasil review dari Inspektorat," ujarnya.
Kata dia, pengelola kafe wajib memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan fasum yang selama ini digunakan.
Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS).
"Kita tunggu saja hasilnya dari Inspektorat. Kalau nanti hasilnya agar ditindaklanjuti dengan PKS, maka akan ada poin-poin, salah satunya itu membahas kontribusi," katanya pungkas.
Parkiran di Toko Agung yang berhadapan dengan Mal Ratu Indah juga kerap dikeluhkan pada waktu tertentu sebab membuat arus lalu lintas macet.
Banyaknya kendaraan tak sesuai dengan luas lapangan parkir sehingga banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Langgar PSBB
Toko Agung bukan hanya sekai dua kali ini bersoal dengan publik.
Pada awal penyebaran Covid-19 di Indonesia, di masa pemberlakuan Pembatan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Toko Agung sempat dijatuhi sanksi oleh Pemkot Makassar.
Sanksi tersebut berupa pencabutan izin operasional per Mei 2020.
Toko ATK terbesar di Makassar itu dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga pemkot memutuskan untuk mencabut izinnya.
"Kami cabut izinnya," kata Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Makassar pada saat itu, A Bukti Djufri, Selasa (5/5/2020).
Menurut Bukti, pencabutan izin Toko New Agung, karena terbukti tetap buka saat Pemkot Makassar menerapkan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi toko tersebut ditemukan (buka) oleh Satpol PP saat berlangsungnya patroli, padahal sebelumnya kita sudah berikan peringatan tapi tetap saja buka. Ini ketiga kalinya kita dapati mereka beroperasi," kata Bukti via telepon.
Bukti mengungkapkan, saat terciduk tetap buka, anggota Satpol PP dan pemilik toko sempat cekcok.
Bahkan videonya cekcok ini viral di media sosial.
Adu mulut antara Satpol PP dan manajemen Toko New Agung ketika toko tersebut diminta menghentikan aktivitas toko.
Pencabutan izin toko ATK terbesar di Makassar ini, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Andi Bukti Djufrie Nomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 terkait pencabutan izin usaha Toko The New Agung.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Selasa 5 Mei 2020, dijelaskan pencabutan izin operasi The New Agung dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar pada saat itu, AM Yassir.
"Kita cabut ijin operasinya. Ini untuk kepentingan umum dan pelaksanaan aturan penanganan covid-19 dan PSBB," ujar mantan Camat Panakukang ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Makassar pada saat itu, Imam Hud mengaku sangat menyayangkan terjadinya pelanggaran selama PSBB.
"Mereka tidak hargai dan hormati aturan. Jadi kalau diberi sanksi administratif dengan mencabut izinnya itu sudah tepat," katanya
Terpisah, Pj Wali Kota Makassar pada saat itu, Iqbal Suhaeb juga mengatakan hal serupa.
"Kita sudah cabut izinnya, apalagi telah ditemukan beberapa kali beroperasi selama PSBB," kata Iqbal.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.