Didominasi Tahanan Narkotika, 514 Napi Lapas Kelas II A Palopo Terima Remisi Lebaran
Remisi atau pengurangan masa hukuman kali ini diberikan dalam rangka Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijiriah.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sebanyak 514 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas II A Palopo Kemenkumham Sulsel, menerima remisi.
Remisi atau pengurangan masa hukuman kali ini diberikan dalam rangka Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijiriah.
Pemberian remisi dilakukan lewat upacara usai pelaksanaan Solat Id, di halaman Lapas Kelas II A Palopo, Senin (2/5/2022).
Surat Keputusan dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom mengatakan, pemberian remisi khusus lebaran ini merupakan hak bagi warga binaan.
Terkhusus bagi mereka yang beragama Islam.
Dirinya berharap pada WBP yang menerima remisi agar selalu mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga ketertiban.
“Agar senantiasa mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama di menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Palopo,” katanya.
Adapun WBP yang menerima remisi terdiri dari 492 laki-laki dan 22 perempuan.
Dengan rincian berdasarkan jumlah jenis kejahatan yakni pidana umum 181 orang.
Kasus narkotika 333 orang. Kasus illegal loging 1 orang.
Serta human traficking 2 orang.
Adapun beberapa syarat napi bisa menerima remisi.
Diantaranya berkelakukan baik. Kemudian minimal menjalani masa pidana atau masa penahanan di lapas selama 6 bulan.
Kemudian tidak melanggar tata tertib Lapas, dan juga dilampirkan penilaian pembinaan bagi warga binaan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN). (*)