Tunjangan Hari Raya
Soal Karyawan Dipecat karena Pertanyakan Kapan THR Cair Belum Dieksekusi Disnaker Makassar
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar belum memediasi pekerja karyawan swasta dipecat diduga karena mempertanyakanTHR.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” tegasnya.
Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
“Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahan, PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan apa yang disampaikan karyawannya sangat keliru.
Yang bersangkutan diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.
"Karna yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik makanya diistirahatkan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, gegara mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan salah satu perusahaan swasta di Kota Makassar dipecat.
Ialah Syamsul Arif Putra, karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Hal tersebut bermula saat Syamsul Arif memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.
Ia berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.
Namun sangat kasihan, ia mendapat respon tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.
Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," pungkasnya. (*)