Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

Soal Karyawan Dipecat karena Pertanyakan Kapan THR Cair Belum Dieksekusi Disnaker Makassar

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar belum memediasi pekerja karyawan swasta dipecat diduga karena mempertanyakanTHR.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi uang THR 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar belum memediasi pekerja karyawan swasta dipecat diduga karena mempertanyakan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan, pihaknya masih sementara memproses suratnya.

"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).

Lanjut Ariansyah, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun tribun, tenaga kerja tersebut masih kontrak yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR. Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.

"Itukan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelasnya

Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” tegasnya.

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

“Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahan, PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan apa yang disampaikan karyawannya sangat keliru.

Yang bersangkutan diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.

"Karna yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik makanya diistirahatkan," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, gegara mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan salah satu perusahaan swasta di Kota Makassar dipecat.

Ialah Syamsul Arif Putra, karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Hal tersebut bermula saat Syamsul Arif memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.

Ia berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.

Namun sangat kasihan, ia mendapat respon tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.

Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved