KPPN Sinjai Cairkan THR ASN Pusat di Sinjai Sebesar Rp 4,4 Miliar
Para ASN yakni berasal dari instansi vertikal di Kabupaten Sinjai, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan & sejumlah nama lembaga vertikal lainnya
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Sulawesi Selatan mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di daerah tersebut.
Total THR yang telah dibayarkan kepada seluruh ASN Pusat di Kabupaten Sinjai sebesar Rp 4,4 miliar.
" Alhamdulillah, kami sudah salurkan THR kepada 1.014 orang pegawai pusat yang ada di Kabupaten Sinjai," kata Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi, Rabu (26/4/2022).
Arif menambahkan bahwa pemberian THR tidak hanya diberikan kepada ASN saja, tetapi THR juga diberikan kepada pegawai non ASN.
Para ASN tersebut berasal dari instansi vertikal di Kabupaten Sinjai, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan sejumlah nama lembaga vertikal lainnya yang berada di daerah itu.
Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Kemudian untuk petunjuk teknisnya diatur pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022.
Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, KPPN Sinjai langsung berkoordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) untuk mendukung kelancaran pencairan THR ini mengingat tentunya pencairan THR 2022 sangat dinanti-nantikan oleh ASN.
Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi bagi ASN Pusat maupun Daerah. Dengan koordinasi yang baik antara KPPN dengan Satuan kerja, penyaluran dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua hari.
Penyelesaian pembayaran THR tahun 2022 dapat dilakukan secara cepat dan tepat ke seluruh pegawai yang berhak juga tidak lepas dari dukungan seluruh Satker sebagai mitra kerja KPPN yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik.
" Ini bukti kepercayaan yang harus tetap dijaga oleh segenap jajaran KPPN Sinjai untuk mendedikasikan tugas dan fungsi KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam proses pelaksanaan APBN,"
Pada awal pandemi, THR hanya diberikan kepada ASN tertentu, hanya ASN di bawah eselon II yang menikmatinya dikarenakan dana APBN banyak difokuskan untuk penanganan pandemi covid 19 dan pemulihan ekonomi.
Sedangkan THR 2022 ini diberikan pada seluruh ASN dengan harapan mampu meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi dengan mendorong daya beli masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai.
Dengan dicairkannya THR ini, harapannya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sinjai dapat meningkat.
Sementara pantauan TribunSinjai.Com, sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Sinjai mulai ramai dipadati pengunjung.
Kedai dan toko bahan kue terbanyak dipadati oleh masyarakat seperti di Toko Ternate, Jl Persatuan Raya Sinjai dan Pasar Sentral Sinjai. (*)