Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Advokat Muda di Makassar Somasi Hotman Paris, Jika Tak Minta Maaf Bakal Dilapor

Somasi terbuka itu, dilayangkan buntut dari pernyataan Hotman Paris yang diunggah dalam rekaman video berdurasi satu menit 57 detik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Advokat Muda Bergerak Makassar, saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe Jl Toddopuli Raya, Makassar, Senin (25/4/2022)  

Pihaknya pun menegaskan,  memberi waktu ke Hotman Paris selama tiga hari untuk segera menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka.

"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Dr Hotman Paris Hutapea, tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tegasnya.

Selain Advokat Muda Bergerak Makassar, somasi yang sama lanjut Aswar juga dilayangkan di sejumlah kota lainnya di Indonesia.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved