Advokat Muda di Makassar Somasi Hotman Paris, Jika Tak Minta Maaf Bakal Dilapor
Somasi terbuka itu, dilayangkan buntut dari pernyataan Hotman Paris yang diunggah dalam rekaman video berdurasi satu menit 57 detik.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Advokat Muda Indonesia Bergerak melayangkan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Somasi terbuka itu, dilayangkan buntut dari pernyataan Hotman Paris yang diunggah dalam rekaman video berdurasi satu menit 57 detik.
Hotman Paris disebut menganggap bahwa kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Makassar, Aswar Syamsuddin menerangkan, kepengurusan Peradi yang diketuai Otto Hasibuan tetaplah resmi.
Hal itu kata dia, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.
"Kami mensomasi terbuka Hotman Paris Hutapea dan meminta Hotman untuk segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan," kata Syamsuddin saat konferensi pers di salah satu Kafe Jl Toddopuli Raya, Makassar, Senin (25/4/2022) sore.
Yang lebih disayangkan kata Aswar, Hotman juga dianggap mengajak para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah mengikuti ujian untuk meminta kembali uang pendaftarannya.
"Pernyataan yang bahwa advokat Peradi itu tidak berkekuatan hukum dan terdapat keraguan, itu memprovokasi calon advokat sehingga membuat gaduh," ujarnya.
Hal tersebut lanjut Aswar, bukanlah sesuatu yang patut dicontoh dari seorang Hotman Paris.
"Tentunya ini bukanlah sikap yang patut menjadi contoh, karena merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan menyesatkan," ungkap Aswar
"Dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Kebohongan yang dianggap dilakukan Hotman, lanjut Aswar, diantaranya pernyataan mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh Peradi.
"(Pernyataan itu) merupakan pencemaran nama baik sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE," terang Aswar.
Lebih lanjut ia menjelaskan Hotman Paris Hutapea, seorang advokat terkenal tidaklah sepatutnya membuat gaduh.
"Sebagai seorang Advokat yang baik sama sekali tidak tercermin dalam dirinya sebagai seorang advokat. Sejatinya Profesi Advokat sendiri adalah Profesi Officium Nobile (Profesi yang terhormat)," tuturnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/embaaa-22-3.jpg)