Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Parepare

Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Parepare Cair Senin, Nilainya Capai Rp28 M

Kepala Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin Achmad mengatakan, Wali Kota Taufan Pawe telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) 

Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat berjabat tangan dengan peserta lomba Tahfidz Quran 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Parepare.

Kepala Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin Achmad mengatakan, Wali Kota Taufan Pawe telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Insyaallah senin sudah mulai dibayarkan ke masing-masing ASN," ujar Jamaluddin Achmad, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: 218 Guru Honorer di Parepare Terima THR dari Lazismu

Baca juga: 5.490 Warga Parepare Dapat Jatah Kupon Pasar Murah, Satu Paket Hanya Bayar Rp102.600

Total anggaran THR dan TPP ASN Parepare sebesar Rp28 M.

"Rp 16 miliar khusus THR dan sisanya dialokasikan TPP," ujar Jamaluddin.

Adapun TPP akan direkap pembayarannya selama tiga bulan.

"TPP dibayarkan dari bulan Januari sampai Maret," imbuhnya.

Ada 3.595 ASN Pemkot Parepare yang akan menerima THR, sedangkan TPP hanya dibayarkan kepada 1.600 ASN.

"Tenaga kesehatan dan guru tidak mendapatkan TPP, itu menurut peraturannya," jelas Kepala BKD.

Sedangkan besaran THR sebanyak satu bulan gaji ASN tersebut.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi menjelaskan perhitungan TPP sesuai kinerja.

"Kinerja dilihat dari absensi, kedisiplinan ASN," katanya.

Selain itu, besaran TPP tergantung kelas dan jabatan ASN.

"Kalau besarannya per ASN tergantung dari jabatan dan kelas jabatannya," imbuh Eko.

Menurut Eko, TPP terendah diangka Rp 500.000.

"Kalau rincinya saya tidak tahu, intinya terendah itu Rp 500.000 dan yang paling tinggi sampai Rp 16.000.000 (16 juta)," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved