Berikut Penjelasan Ketua Baznas Makassar Tentang Jenis Zakat, & Masa Pembayaran
Ashar Tamanggong hadir secara virtual, dengan judul materi; Jangan Salah Bayar Zakat.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Ust HM Ashar Tamanggong menjadi pembicara dalam Live Bincang Kota Tribun Timur.
Live Bincang Kota Tribun Timur edisi, Senin (18/4/2022), dipandu Host Kinan Aulia.
Ashar Tamanggong hadir secara virtual, dengan judul materi; Jangan Salah Bayar Zakat.
Dirinya menjelaskan pengertian zakat, jenisnya, waktu pembayaran hingga hukum zakat.
1. Apa yang harus diketahui sebelum membayar zakat ?
Sebelumnya harus diketahui perbedaan zakat, infaq, dan sedekah.
Zakat itu adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu pada waktu tertentu, dan kepada orang tertentu.
Karena ada kepada orang tertentu sehingga tidak boleh kita sembarang mengeluarkan dan menyalurkan zakat.
Sedangkan sedekah dan infaq kata dia tidak terlalu rumit.
Dibolehkan kepada siapa saja orang yang membutuhkan.
Beda kalau zakat, orang yang akan dikasih itu ditentukan oleh Allah dalam al-Qur’an.
Penerima zakat dijelaskan dalam Surat At Taubah ayat 20.
Adapun 8 kelompok penerima zakat yang dimaksud diantaranya, pertama fakir, kedua miskin, ketiga amil zakat, keempat muallaf.
“Kelima budak atau hamba sahaya, keenam orang yang berutang untuk kebutuhan pokok,” katanya.
Ketujuh orang yang dalam perjuangan atau mujahid dan kedelapan orang yang dalam perjalanan atau musafir.