Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Penjelasan Ketua Baznas Makassar Tentang Jenis Zakat, & Masa Pembayaran

Ashar Tamanggong hadir secara virtual, dengan judul materi; Jangan Salah Bayar Zakat.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN AHMAD
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Ust HM Ashar Tamanggong menjadi pembicara dalam Live Bincang Kota Tribun Timur. 

Kalau ada pegawai yang gajinya dalam perbulan Rp 6.375.000 wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 persen Setiap terima gaji. Atau senilai Rp 159.375.

5. Bagaimana hukum membayar zakat secara online?

Zakat ini ibadah, tidak disyaratkan ijab kabul tetapi niat.

Sama kalau kita langsung memberikan kepada orang miskin di dekat rumah jangan disebut zakat. Jangan diumumkan.

Meskipun tidak disebut zakat, yang penting dalam hati niat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved