Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Kobar Makassar: 32 Pengunjuk Rasa 11 April Ditangkap dan Dipaksa Tes Narkoba

Setelah melakukan pencarian, demonstran yang dilaporkan hilang ternyata berada di markas Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Demo besar-besaran selamatkan konstitusi di Makassar, Senin (11/4/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi unjuk rasa menolak penundaan Pemilu 2024 di Kota Makassar, 11 April 2022, diwarnai aksi penangkapan oleh aparat kepolisian.

Data dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat atau Kobar Makassar, 32 orang demonstran ditangkap dan dinyatakan hilang. Mereka terdiri mahasiswa dan pelajar.

Kepada wartawan, Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, mengatakan hingga pukul 23.30 Wita, Senin (11/4/2022), posko Kobar Makassar menerima laporan 32 demonstran ditangkap dan dinyatakan hilang. 

Baca juga: Siap-siap, Demo Akbar Selanjutnya 18 April 2022

Baca juga: Benarkah Mahasiswa yang Diamankan Saat Demo Diperlakukan Tidak Manusiawi di Mako Brimob Sulsel?

Dua orang diantaranya berstatus pelajar berusia 15 dan 17 tahun serta tiga orang perempuan.

“Tim Hukum Kobar Makassar telah mendatangi markas Resmob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar namun tidak menemukan ke-32 orang itu,” kata Haedir, Selasa (12/4/22).

Setelah melakukan pencarian, demonstran yang dilaporkan hilang ternyata berada di markas Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar.

Menurut Haedir, tim hukum, keluarga serta teman-teman para mahasiswa berusaha bertemu untuk memberikan pendampingan hukum. Namun tak diizinkan oleh petugas piket.

Informasi yang dikumpulkan, lanjut Haedir, mahasiswa yang ditahan di markas Brimob diduga diperlakukan tidak manusiawi karena dipaksa bertelanjang dada.

"Diduga juga, mereka dipaksa melakukan tes urine tanpa dasar yang jelas," ujar Haedir.

Tim Kobar Makassar mengecam dugaan tindakan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para demonstran 11 April.

Mahasiswa Unibos saat melakukan aksi demonstrasi di depan kampusnya, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (12/4/2022).
Mahasiswa Unibos saat melakukan aksi demonstrasi di depan kampusnya, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (12/4/2022). (TRIBUN-TIMUR/WAHYUDIN)

"Tidak ada kejelasan terkait tindak pidana yang dilakukan pengunjuk rasa sehingga ditangkap dan dipaksa melakukan tes urine. Patut diduga ini upaya kriminalisasi dan melegitimasi tindakan penangkapan dan penahanan tanpa dasar," tambah Haedir.

Kobar Makassar mendesak Kapolda Sulsel, Nana Sudjana, agar membuka akses bantuan hukum kepada seluruh mahasiswa dan warga peserta aksi unjuk rasa yang ditangkap tanpa alasan jelas.

Ia meminta kepada Kapolda agar segera membebaskan seluruh pengunjuk rasa yang ditahan di markas Brimob Polda Sulsel.

“Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi jajaran Polda Sulsel yang melakukan penangkapan, pengejaran dan tindakan tidak terukur dalam penanganan peserta aksi demonstrasi,” tegasnya.

Kobar mendesak Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh anggota Brimob Polda Sulsel yang menghalang-halangi pemenuhan hak bantuan hukum dan melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, membenarkan penangkapan terhadap 64 demonstran 11 April.

Baca juga: Penyebab Ipda Imam Agus Husen Meninggal Dunia Usai Amankan Demo Mahasiswa

Baca juga: 9 Perusuh yang Ikut Demo 11 April 2022 di Makassar Terindikasi Narkoba

Ke-64 orang tersebut, kata Budhi, menjalani pemeriksaan dan tes urine dan ditemukan beberapa orang positif narkotika.

"Hasil pemeriksaan, 9 orang positif sabu dan dua orang pengunjuk rasa ditemukan membawa senjata tajam," katanya, kepada wartawan.

"Yang positif sabu dan membawa sajam, kasusnya akan dilanjutkan dan kita kembangkan," tegasnya.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan polisi hanya menahan pengunjuk rasa yang terbukti melakukan tindak pidana. Yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, sudah dipulangkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved