Benarkah Mahasiswa yang Diamankan Saat Demo Diperlakukan Tidak Manusiawi di Mako Brimob Sulsel?
Diantaranya kata dia, terdapat 2 pelajar dibawah umur (15 dan 17 tahun) dan tiga orang perempuan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mencatat sebanyak 32 orang ditangkap dan dinyatakan hilang setelah peristiwa bentrokan pada aksi 11 April 2022 kemarin.
"Dari laporan pengaduan yang diterima posko Makassar hingga pukul 23.30 WITA, tercatat 32 orang mengalami penangkapan dan dinyatakan hilang tanpa kabar," Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, kepada wartawan, Selasa (12/4/2022) malam.
Diantaranya kata dia, terdapat 2 pelajar dibawah umur (15 dan 17 tahun) dan tiga orang perempuan.
Haedir menerangkan, bahwa tim hukum KOBAR Makassar mencoba mengidentifikasi keberadaan mereka yang ditangkap dengan mendatangi Resmob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, namun mereka tidak berada disana.
Tim KOBAR kata Haedir menemukan keberadaan mahasiswa tersebut di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel di Jalan KS Tubun, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Tim hukum bersama keluarga dan teman para mahasiswa, mencoba menemui mereka untuk memberikan pendampingan hukum.
Namun, lanjut Haedir, aparat kepolisian menghalangi untuk bertemu.
Penolakan petugas piket dengan alasan perintah pimpinan.
Dari hasil pemantauan dan informasi yang dikumpulkan, bahwa mahasiswa yang ditahan di halaman kantor Satuan Brimob Polda Sulsel.
"Diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dengan dipaksa bertelanjang dada," ungkap Haedir.
"Selain itu, kuat dugaan mereka dipaksa menjalani Tes Urin tanpa dasar barang bukti yang jelas," sambungnya.
Oleh karena itu, Tim KOBAR Makassar mengecam adanya dugaan tindakan melawan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
"Tidak ada jelas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para peserta aksi yang ditangkap. Pemaksaan tes urine tanpa tindak pidana dan bukti narkotika," terangnya.
Sehingga, kata Haedir, patut diduga sebagai upaya kriminalisasi dan melegitimasi tindakan penangkapan dan penahanan yang tanpa dasar.
KOBAR Makassar dal rilis resminya pun mendesak Kapolda Sulsel, Nana Sudjana untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh mahasiswa dan warga peserta aksi yang saat ini diduga ditangkap tanpa alasan penangkapan yang jelas.