Opini Tribun Timur
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan
Demonstrasi besar-besaran diberbagai wilayah Di Indonesia yang dilakukan oleh Mahasiswa melalui BEM SI diperkirakan akan terjadi pada hari Senin.

Jawabannya tentunya bisa, Penundaan Pemilu bukan bagian pelanggaran konstitusi dan UUD 1945 asalkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kembali diamandemen untuk kelima kalinya.
Dengan memasukan pasal yang mengakomodir perpanjangan Jabatan presiden maupun wacacana presiden 3 Periode.
Saat ini dalam konstitusi jelas diatur mengenai Pemilihan Umum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pada Pasal 22E.
Pada Pasal tersebut dijelaskan Bahwa “ayat 1, Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, Bebas,rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ayat 2.
Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah”.
Kemudian Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, dalam pasal tersebut memuat masa jabatan Presiden, dijelaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Dua pasal Krusial dalam UUD 1945 inilah yang kemudian harus diamandemen bisa berupa amandemen perubahan.
Penghilangan pasal maupun perubahan dan penambahan pasal dengan tujuan agar bisa dilakukan Perpanjangan jabatan Presiden dan Wapres maupun jika ingin mengakomodasi menjadi Presiden 3 Periode.
Perubahan masa jabatan yang tertuang dalam pasal 22E dan pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dapat Diamandemen sebagai jalan yang konstitusional untuk memperpajang masa jabatan Presiden dan Wapres.
Dibadingkan mekanisme jalan lain seperti Presiden Mengeluarkan Dekrit yang kemungkinan akan ditolak baik secara Hukum Melalui MK maupun oleh masyarakat.
Bahkan tentunya kita masih ingat Dekrit yang pernah dikeluarkan oleh Gusdur yang membubarkan MPR Dan DPR yang gagal justru sebalinya dia yang diberhentikan Oleh MPR,berdasarkan pengalaman ini.
Maka cara yang paling aman Untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,dan Wapres, DPR ,DPD adalah Amandemen UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 tentunya adalah hal yang lebih bersifat politis dibandingkan dengan kepentingan hukum,wacana penundan Pemilu atau tiga periode merupakan sinyal akan keberhasilan dukungan secara politik di MPR Jika UUD 1945 diamandement untuk kelima kalinya.
Banyaknya koalisi Partai Pendukung Pemerintahan saat ini akan memudahkan persetujuan Proses amandemen, karena dalam Amandemen UUD 1945 harus diusulkan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota DPR.
Setelah itu baru masuk kemudian pada tahapan sidang Pembahasan Amandement UUD 1945 yang dihadiri 2/3 dari Jumlah anggota MPR.