Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusuf Mansur

Isi Lengkap Curhat Ustadz Yusuf Mansur Soal Paytren yang Banyak Digugat Mantan Investornya

Curhatan itu terkait dengan banyaknya gugatan dari para investor atas bisnis paytren yang digagas oleh Yusuf Mansur.

Editor: Muh. Irham
screenshoot video Yusuf Mansur
Ustadz Yusuf Mansur curhat lewat video soal bisnis Paytren yang banyak digugat oleh mantan investornya 

Ketika banyak orang menjelekkan saya, apakah saya peduli dengan mereka? Tidak! Yang saya pedulikan adalah seperti Musa AS melihat masa depan. I will bring you tomorrow. Dan saya tidak pernah tidak konsisten.

Paytren bukan sebuah nama biasa, ia alat perjuangan bos. Bagaimana kita berdiri di Tanah Air kita sendiri. Bagaimana kita menjadi pemilik Tanah Air kita sendiri. Apalagi sekarang ada Treninet.

Menggalang sedekah umat

Sejak beberapa tahun belakangan, sosok Yusuf Mansur lekat dengan ustadz yang acapkali melakukan penggalangan dana umat.

Sepeti yang terjadi pada tahun 2013 silam. Ia menggagas konsep investasi sekaligus sedekah atau yang dulu dikenal dengan Patungan Usaha.

Namun di tengah jalan, Patungan Usaha itu terbentur beberapa kendala. Sehingga sempat membuat investasi terganggu.

"Setelah ada kesalahan kemarin, saya tebus lah. Salahnya karena ketidaktahuan. Makanya kalau ada kekurangan, saya akan sempurnakan segera," kata Yusuf Mansur saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, 26 Juli 2013.

Ayah dari Wirda Masur ini bercerita, awalnya kegiatan bisnis Patungan Usaha hanya merupakan gerakan sedekah saja.

Karena banyak jamaah yang ikut berpartisipasi, sehingga Yusuf Mansur membuat rekening bersama untuk menerima sedekah jamaahnya.

Lantas karena ini bersifat patungan, Yusuf membuat sebuah usaha dan mampu menggunakan uang tersebut untuk mengakuisisi sebuah hotel di kawasan Cengkareng Tangerang. Hotel berkonsep syariah itu belakangan diberi nama Hotel Siti.

Namun karena ketidakjelasan legalitas Patungan usaha, Menteri BUMN Dahlan Iskan kala itu pun meminta Yusuf Mansur menghentikan usahanya tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan investasi Yusuf Mansur ini melanggar ketentuan Undang-undang Pasar Modal.

"Memang ini awalnya gerakan, saya tidak ingin melembagakan usahanya. Tapi karena medannya ustadz, saya harus mencontohkan yang baik," tambahnya.

Saat itu, ia bilang, pihaknya masih memperhitungkan dan menyiapkan mekanisme bisnis yang cocok untuk kegiatan patungan usahanya ke depan, termasuk menyiapkan mekanisme pembuatan perseroan terbatas atau bahkan perusahaan publik non-listed. Cara ini sesuai dengan anjuran OJK yang sempat bertemu beberapa waktu lalu.

"Pokoknya kita sedang menyiapkan semuanya. Pantengin saja Twitter saya untuk info selanjutnya," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved